Back to photostream

PNS Jangan Takut Jadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa

PNS jangan takut jadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum, Suharyanto, saat membuka sosialisasi Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 di Pendopo Wakil Bupati, Selasa, 14 Mei.

 

Hal ini sekaligus meneruskan instruksi yang pernah disampaikan Bupati Wonosobo, beberapa waktu lalu, bahwa saat ini ada fenomena banyak PNS yang enggan jadi panitia maupun pejabat pengadaan barang dan jasa. Keengganan ini disebabkan sangsi hukum yang cukup berat jika seorang pejabat atau panitia pengadaan tidak bekerja sesuai aturan hukum yang ada.

 

Suharyanto meminta, jika PNS memedomani Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, niscaya mereka tidak akan menemui kendala yang berarti.

 

Selain perlunya PNS memedomani aturan hukum yang ada, percepatan pelaksanaan belanja Negara yang dilaksanakan melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga akan ikut mendukung percepatan percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

 

Untuk itu Pemerintah menerbitkan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012, yang ditekankan sebagai upaya untuk memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menghilangkan multi tafsir yang bisa menimbulkan ketidakjelasan bagi para pelaku dalam proses pengadaan barang/jasa. Sehingga pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan didukung oleh percepatan penyerapan anggaran.

 

Beberapa perubahan mendasar di dalam Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 diantaranya, memasukkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 sehingga pengangkatan organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran, hal ini akan mempermudah pelaksanaan pengadaan khususnya pada akhir dan awal anggaran. Kemudian menaikkan nilai pengadaan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dari sebelumnya bernilai 100 juta menjadi 200 juta dan menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pemilihan langsung dari sebelumnya 200 juta menjadi 5 milyar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, yakni mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari.

 

Selain itu ada ketentuan mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada menteri atau Kepala Daerah menjadi eselon I atau II, hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/daerah.

 

Selain itu Suharyanto juga mengingatkan dengan diterbitkannya Inpres nomor 1 tahun 2013, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mengamanatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengadaan barang/jasanya secara elektronok dengan menggunakan LPSE sehingga terbentuk satu pasar nasional.

Kepada Kepala SKPD, Suharyanto meminta agar secara transparan menyampaikan kepada publik semua kegiatan yang dimiliki dalam bentuk Rencana Umum Pengadaan yang diumumkan dalam website LPSE Kabupaten Wonosobo, demikian juga proses pemilihan penyedia barang/jasa agar memakai sistem aplikasi yang sudah dibangun dan disiapkan oleh LKPP, serta melaporkan hasil pengadaan barang/jasa secara periodic melalui sistem aplikasi monev on-line, sehingga prinsip-prinsip pengadaan serta etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 dapat dilaksanakan sepenuhnya.

 

Suharyanto juga mengharapkan agar peserta benar-benar mengikuti kegiatan, dan memanfaatkan waktu secara efisien, bekerja keras dan mampu belajar demi kepentingan masyarakat banyak, dengan menanyakan kepada narasumber hal-hal yang kurang dimengerti, sehingga dalam pelaksanaan nantinya tidak terjadi kesalahan.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Abdul Munir, selaku Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan diikuti 84 orang, terdiri dari Kepala SKPD, Camat, Kepala Kelurahan, instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Wonosobo, yang nantinya akan menangani kegiatan dan calon pimpinan kegiatan dan panitia/pejabat pengadaan barang/jasa.

 

Tampil sebagai pemateri, Aris Supriyanto dari Direktorat Bantuan Hukum LKPP Pusat, yang menyajikan materi tentang pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah, persiapan pengadaan barang/jasa bagian 1 dan 2, pelaksanaan pengadaan barang pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultasi, swakelola pengadaan barang/jasa pemerintah, pengadaan barang/jasa dengan pendayagunaan produksi dalam negeri dan usaha kecil dengan dana pinjaman/hibah dari luar negeri dan pengantar e-procurement (pengadaan barang/jasa secara elektonik).

 

Sedangkan pemateri lain Agita Margalita dari Direktorat Bantuan Hukum LKPP Pusat menyampaikan persyaratan kepemilikan sertfikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan PA/KPA bertindak sebagai PPK, serta memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan kepada ULP.

 

Selain itu dalam Perpres RI Nomor 70 tahun 2012, memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.

 

1,135 views
0 faves
0 comments
Uploaded on May 15, 2013
Taken on May 14, 2013