Back to photostream

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

norkandirblog.wordpress.com/2016/09/01/bolehkah-mengucapk...

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

 

 

 

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

Assalamu’alaikum Ust. Maaf mengganggu. Apa hukum mengucapkan selamat Natal kepada orang Kristen? Saya pernah mendengar kalau itu tidak boleh, apa benar demikian? Terima kasih.

 

Mustaqim – 08989876xx

 

***

 

Waalaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Mengucapkan selamat Natal hukumnya tidak boleh. Ini telah dibahas oleh para ulama kita dalam kitab-kitab aqidah dan fiqih. Secara ringkas, ini alasannya:

 

Pertama, Allah telah mengkafirkan agama Kristen, maka kita wajib membenarkan kabar Allah dan meyakini kekafiran mereka, berdasarkan firmanNya:

 

«لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ»

 

“Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah adalah al-Masih (Isa) putra Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 72)

 

«لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ»

 

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga,’ padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al-Maidah [5]: 73)

 

Kedua, Allah telah disakiti mereka sementara siapa yang mencaci dan menyakiti Allah tidak layak kita hargai dan hormati tetapi dijauhi dan dibenci. Hanya saja kita diperintah Allah untuk tetap berlaku adil dalam bermuamalah dengan mereka dan berbuat baik kepada mereka semata-mata agar mereka tertarik kepada Islam. Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

«لَيْسَ أَحَدٌ، أَوْ: لَيْسَ شَيْءٌ أَصْبَرَ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ، إِنَّهُمْ لَيَدْعُونَ لَهُ وَلَدًا، وَإِنَّهُ لَيُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ»

 

“Tidak ada satupun yang lebih bersabar mendengar cacian melebihi Allah. Mereka menuduh Allah memiliki anak tetapi Dia tetap memberi mereka kesehatan dan rezeki.” (HR. Al-Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804)

 

Ketiga, yang mereka rayakan adalah tuhan khayalan mereka bukan Nabi ‘Isa. Kita mencintai Nabi ‘Isa sebagaimana mencintai nabi-nabi yang lain tetapi Allah lebih kita cintai. Bahkan, Nabi ‘Isa kelak di akhirat akan mengingkari umat Kristiani dan berlepas diri dari mereka. Allah menceritakan:

 

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ

 

“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Hai Isa putra Maryam, benarkah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?’ Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib.’” (QS. Al-Maidah [5]: 116)

 

Keempat, mengucapkan selamat Natal berarti merestui keyakinan mereka dan tolong menolong dalam kekufuran dan kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam:

 

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

 

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas), maka dia termasuk bagian dari kaum (komunitas) tersebut.” (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinilai hasan shahih oleh Syaikh al-Albani)

 

Kelima, Fatwa MUI Tentang Perayaan Natal Bersama Tertanggal 1 Jumadil Awal 1401 H/ 7 Maret 1981 yang ditandatangani oleh KH. Syukri Ghozali selaku Ketua Komisi Fatwa dan Drs. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa:

 

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa ‘alaihissalam, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

 

Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

 

Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah subhanahu wa ta’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

 

Demikian penjelasan ringkas tentang hukum mengucapkan selamat Natal, termasuk pula mengenakan topi sinterklas, kartu ucapan selamat, dan semacamnya. Semuanya dilarang. Allahu a’lam.[]

 

 

 

 

 

Sumber: Majalah Masajid Edisi Desember 2015 Rubrik Tanya Jawab – www.majalahmasajid.com

 

Artikel norkandirblog.wordpress.com

 

 

 

383 views
0 faves
0 comments
Uploaded on September 1, 2016