Back to photostream

Wabup Langgar Konstitusi-Jawaban Paripurna Soal Pemerasan Pengusaha

Setelah Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dan Fraksi PDI Perjuangan menyesalkan tindakan Pemkab Temanggung yang meminta bantuan pengusaha, kini giliran Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Temanggung menyoroti Jawaban Bupati Temanggung atas Pandangan Umum Fraksi pada Sidang Paripurna Selasa lalu. FPPP menuding Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi melanggar konstitusi dan tata cara persidangan.

"Saya tidak akan menyoal tentang pemerasan atau apapun itu, yang pasti saya sangat menyesalkan jawaban Wakil Bupati pada sidang paripurna. Menurut saya itu melanggar konstitusi dan tata cara persidangan," kata Ketua Fraksi PPP, DPRD Temanggung, Slamet Eko Wantoro.

Slamet menjelaskan, DPRD Temanggung secara umum memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Segala kebijakan eksekutif dalam penggunaan anggaran maupun program kerja harus dipantau oleh DPRD dan kemudian disidangkan, baik melalui paripurna maupun melalui komisi terkait. "Termasuk dalam hal Hari Jadi Kabupaten Temanggung itu, itu kan bagian dari penggunaan anggaran karena kita menganggarkan untuk mereka (Pemkab), tidak ada alasan untuk tidak menjawab, apalagi pada sidang paripurna sebagai forum persidangan tertinggi," terangnya.

Dikatakan, dalam etika persidangan, Pandangan Umum Fraksi merupakan hak bagi semua fraksi yang ada untuk mengkritisi program kerja. Segala sesuatu yang menyangkut tentang kinerja dan tema umum pembahasan pada sidang paripurna akan dibahas secara mendetail. "Kalau tidak dijawab itu artinya, Wabup melanggar konstitusi. Bukankah peringatan Hari Jadi juga bagian dari penggunaan anggaran, lagi pula dalam persidangan itu kan temanya tentang RAPBD 2015, masih relevan," tambahnya.

Secara konstitusional, pihaknya akan memikirkan untuk menghadirkan Bupati Temanggung dan atau Wakil Bupati Temanggung utnuk mengklarifikasi. Kesalahan konstitusi harus ditegur untuk menghindari adanya kesalahan berikutnya. "Etikanya, semua pertanyaan harus dijawab, soal jawaban itu memuaskan atau tidak, itu yang penting dijawab. Sebenarnya, FPDI Perjuangan kemarin bisa mengajukan pandangan umum fraksi kedua, tetapi mungkin mempunyai pertimbangan lain. Kita bisa saja menghadirkan Bupati untuk memberikan penjelasan soal pelanggaran konstitusi ini, tetapi itu nanti kita pikirkan dulu," paparnya.

Terpisah, Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi, menjelaskan, pihaknya sengaja untuk tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang dilontarkan E. Intan Kurniasari dari FPDI Perjuangan pada sidang paripurna lalu. Menurut Irawan, pertanyaan yang diajukan oleh FPDI P tidak relevan dengan pembahasan tema yang sedang dibahas, yakni RAPBD. "Kalau saya menjawab, itu artinya saya ikut-ikutan tidak relevan dong. Sengaja memang tidak saya jawab agar pembahasan dapat sesuai dengan tema," kilahnya.

Sementara itu, E. Intan Kurniasari, juru bicara FPDI Perjuangan menyesalkan atas penolakan menjawab yang disampaikan Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi. Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan jawaban seorang pimpinan daerah yang harus bersikap bijak dalam menghadapi kritik. "Sebenarnya saya siap dengan jawaban apapun, termasuk sanggahan, tetapi malah tidak dijawab dan berkata demikian di sidang paripurna," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus permintaan sumbangan kepada pengusaha oleh Pemkab Temanggung oleh Fraksi PDI Perjuangan dibawa ke sidang paripurna penyampaian RAPBD 2015 pada Senin awal pekan kemarin. Pada Selasa sehari berselang diagendakan Jawaban Bupati Temanggung, namun pertanyaan yang dibawa FPDI Perjuangan tidak direspon oleh Wakil Bupati Temanggung yang mewakili Bupati Temanggung. Hal tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan lembaga legislatif. (zah)

 

294 views
0 faves
0 comments
Uploaded on November 25, 2014