Back to photostream

Tukang Parkir Larikan Gadis Dibawah Umur

Seorang juru parkir, Sulistyo, 19, seorang tukang parkir di depan Rumah Dinas Camat Parakan, melarikan gadis dibawah umur. Melati (bukan nama sebenarnya), gadis 16 tahun ini dilarikan selama empat hari. Tidak hanya dilarikan, gadis bau kencur ini juga dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolres Temanggung, AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasubbag Humas PPID, AKP Marino, membenarkan terjadinya kasus tersebut. Tersangka yang warga Desa Campursalam, Kecamatan Parakan tersebut dilaporkan oleh keluarga Melati lantaran membawa lari dara belia ini. "Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban dan kami langsung menindaklanjutinya," katanya.

Polisi setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung memburu pelaku. Petugas menggulung pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini di halaman eks-Kantor Kawedanan Parakan (Rumah Dinas Camat Parakan). "Kita tangkap tersangka di kompleks eks Kantor Kawedanan Parakan. Pelaku mengakui secara terus terang selama melarikan empat hari dia telah menyetubuhi Mawar di salah satu ruang di kantor itu,"katanya.

Kronologi dari kasus ini sendiri bermula dari korban yang pada akhir pekan lalu berpamitan kepada orangtuanya keluar rumah untuk mengerjakan tugas sekolah. Namun korban justru bermain sampai ke daerah Salam Kabupaten Magelang. "Kami kenalan lewat facebook, lalu kami janjian ketemu pertama kali di alun-alun Temanggung. Setelah itu kami akrab," aku pelaku.

Karena sudah saling kenal korban minta dijemput pelaku dengan harapan diantar pulang. Diluar dugaan tersangka justru membawa Mawar ke kompleks Kantor eks Kawedanan Parakan. Korban ditahan di tempat tersebut dan selama empat hari sempat dipaksa melayani nafsu birahi tersangka.

"Kami memang berhubungan badan di emperan salah satu ruang tapi tidak ada paksaan karena dasarnya suka sama suka. Sebenarnya saya tidak membawa kabur sebab ceweknya itu yang maunya ngikuti saya sudah disuruh pulang tidak mau,"tuturnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana jins warna biru, satu hem kotak-kotak warna cokelat, dan satu unit sepeda motor

Yamaha Jupiter AA 5478 KN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka masih meringkuk di sel Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, lebih subsider Pasal 332 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adm)

 

6,685 views
0 faves
0 comments
Uploaded on October 25, 2013
Taken on October 25, 2013