Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (Balai TN.Babul) adalah organisasi pelaksana teknis pengelolaan taman nasional setingkat Eselon IIIA pada Kementerian Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.